logo-icon
08 Jun 2022 |

Peraturan BPJS Baru Mengenai Rekam Medis Elektronik

Penggunaan rekam medis elektronik (RME) makin digalakan oleh pemerintah. Untuk mengatur penerapannya, BPJS memiliki aturan yang dapat dipakai sebagai panduan oleh fasilitas kesehatan. Di era yang serba cepat, rekam medis elektronik dapat digunakan oleh tenaga medis untuk menangani pasien.

 

Dasar Hukum Mengenai Rekam Medis Elektronik

BPJS sebagai bagian dari badan penanganan kesehatan di Indonesia menerapkan dasar hukum berupa undang-undang dan peraturan pemerintah yang spesifik mengenai rekam medis elektronik. Hal ini seperti yang tertera dalam PP No. 46 tahun 2014 mengenai informasi kesehatan, yaitu:

  • Pada pasal 14 dinyatakan bahwa data dan informasi kesehatan yang bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan yang diperoleh dari rekam medik elektronik dan nonelektronik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 17 huruf b dinyatakan bila pengumpulan data dan Informasi kesehatan melalui penyelenggaraan rekam medik baik elektronik maupun non elektronik.
  • Pasal 39 menyatakan bahwa pengelolaan data dan informasi Kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan berupa pencatatan kegiatan pelayanan kesehatan termasuk pengelolaan rekam medik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 40 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus mengoperasikan sendiri sistem elektronik rekam medik.

 

Apa itu Rekam Medis?

Menurut pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008, rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen, antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Sementara itu, ‘catatan’ yang dimaksud dalam pasal tersebut dijelaskan kembali pada Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008. Bahwa catatan adalah tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi tentang segala tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan. 

Yang dimaksud dengan dokumen pada definisi rekam medis adalah catatan dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan tertentu, laporan hasil pemeriksaan penunjang catatan observasi dan pengobatan harian dan semua rekaman, baik berupa foto radiologi, gambar pencitraan (imaging), dan rekaman elektro diagnostik.

 

 

 

Kewajiban Dokter Untuk Mengisi Rekam Medis Elektronik

Saat pasien melakukan layanan kesehatan, dokter harus melengkapi rekam medisnya. Pada tiap catatan rekam medis pun harus dibubuhi tanda tangan petugas yang melakukan layanan atau tindakan, waktu, dan nama. Selanjutnya, rekam medis itu menjadi milik dokter, dokter gigi, dan fasilitas kesehatan. Sementara itu, isi dari rekam medis menjadi milik pasien.

Bila awalnya rekam medis dibuat secara konvensional, kini BPJS mendorong fasilitas kesehatan untuk membuat rekam medis elektronik yang lebih praktis, efisien, akurat, dan efektif. Pemberlakukan sistem rekam medis elektronik perlu dilakukan secara bertahap.

Hal ini disebabkan karena fasilitas juga perlu mempersiapkan perangkat keras dan perangkat lunak serta sumber daya manusia yang dapat bekerja secara maksimal untuk menjaga agar sistem yang diterapkan bisa berjalan dengan lancar.

Selain itu, jaminan keamanan data juga perlu diperkuat sehingga data pasien tidak akan disalahgunakan. BPJS sebagai perpanjangan tangan pemerintah di dunia kesehatan terus melakukan sosialisasi mengenai peraturan rekam medis elektronik agar dapat segera diterapkan oleh fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

 


RMErekam medistenaga medisrumah sakit

Share

Related Article
08 Jun 2022 |

4 Komponen Dasar Sistem Rekam Medis Elektronik yang Diterapkan di Fasilitas Kesehatan

Rekam medis elektronik digunakan dalam peningkatan layanan kesehatan di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencatat perjalanan perawatan pasien. Bila awalnya rekam medis menggunakan cara konvensional, kini banyak rumah sakit yang menerapkan sistem rekam medis elektronik.
26 Apr 2022 |

Meningkatkan Sinergi Antara BPJS Kesehatan dan RS Dengan Penerapan EMR

BPJS Kesehatan telah menerapkan Verifikasi Digital Klaim atau Vedika. Sistem ini telah berjalan bahkan sebelum merebaknya virus corona. Jadi, selama pandemi virus corona yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, BPJS Kesehatan terus melakukan peningkatan kualitas sistem layanan agar verifikasi klaim dari faskes dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
08 Mar 2022 |

Inovasi Zi.Care Cloud Hospital dan Hasil Rekam Medis Zi.Care yang Telah Diakui Secara Global

Zi.Care Cloud Hospital adalah sistem rumah sakit berbasis web. Inovasi Zi.Care ini juga dilengkapi dengan fitur Electronic Medical Record (EMR). Apabila Anda merasa khawatir untuk datang langsung ke dokter untuk berkonsultasi medis, Anda dapat menggunakan aplikasi mobile Zi.Care. Aplikasi ini terhubung secara langsung dengan rumah sakit yang menggunakan sistem Zi.Care Cloud Hospital.
Hi there

We’re here to answer your questions about Zi.Care Product. Ask us anything.