Ternyata Begini Protokol Kesehatan Penumpang Pesawat di Era New Normal
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam surat ini, terdapat ketentuan yang harus dipatuhi saat melakukan perjalanan menggunakan pesawat, di era new normal. Apa aja ya ketentuannya?
Sebelum Penerbangan (Pre-flight)
1. Penyelenggara jasa angkutan udara wajib menyosialisasikan ketentuan dan prosedur pengangkutan penumpang, pada masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari COVID-19, sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
2. Pemesanan penerbitan tiket dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket harus memenuhi persyaratan dokumen kesehatan, sesuai protokol kesehatan dan persyaratan lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
-
Pembelian tiket yang dilakukan secara daring (online), sistem yang menyediakan harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan, sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
-
Bagi pembelian tiket yang dilakukan di kantor penjualan penyelenggara angkutan udara, juga harus dapat dipastikan pemenuhan dokumen kesehatan, sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Selain itu, calon penumpang juga wajib menggunakan masker dan menjaga jarak fisik dengan orang lain.
-
Penyelenggara layanan angkutan udara wajib melakukan verifikasi dokumen kesehatan dan hanya menerbitkan tiket jika penumpang memenuhi persyaratan.
3. Pelaporan tiket sebelum keberangkatan (check-in) dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Penumpang harus tiba di bandara 3 jam sebelum waktu keberangkatan, dengan membawa semua dokumen kesehatan dan persyaratan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
-
Sebisa mungkin penumpang harus mengutamakan proses lapor diri (check-in) secara elektronik (online), melalui website atau konter lapor diri mandiri (self-check-in) di bandar udara.
-
Penumpang wajib menggunakan masker dan mengikuti semua prosedur pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
-
Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan protokol kesehatan, penyelenggara layanan angkutan udara wajib menolak keberangkatan penumpang tersebut.
4. Proses naik ke pesawat udara (boarding), dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Selama menunggu waktunya naik ke pesawat udara (boarding), penumpang wajib menempati tempat duduk yang sudah disediakan, dengan tetap menggunakan masker serta menjaga jarak fisik dengan orang lain.
-
Penumpang wajib mengikuti semua instruksi yang diberikan petugas penyelenggara layanan angkutan udara.
-
Jika saat proses naik ke pesawat udara (boarding) penumpang tidak menggunakan garbarata dan menggunakan tangga penumpang, maka harus dipastikan proses naik ke pesawat dilakukan dengan tetap menerapkan jaga jarak fisik.
-
Petugas penyelenggara layanan angkutan udara harus mengatur penumpang yang berada di dalam Apron Passenger Bus (APB) menuju ke pesawat udara, untuk tetap menerapkan jarak fisik
Selama Penerbangan (In Flight)
1. Fasilitas di dalam pesawat udara yang wajib disediakan adalah:
-
Cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau sabun cair beserta tisu di area lavatory pesawat.
-
Penumpang harus selalu menggunakan masker selama berada di dalam pesawat.
-
Penumpang wajib menempati tempat duduk sesuai nomor yang tertera dalam boarding pass dan tidak diperkenankan untuk pindah.
-
Penumpang harus mengurangi aktivitas dan interaksi atau kontak fisik dengan sesama penumpang, ataupun awak kabin selama penerbangan
2. Penyajian makanan dan minuman dalam pesawat harus dilakukan dengan ringkas dan efisien, dengan menggunakan kotak atau tempat yang sederhana dan higienis. Penyajian makanan dan minuman juga harus dilakukan dengan menghindari kontak fisik dengan penumpang.
Setelah Penerbangan (Post Flight)
1. Proses turun dari pesawat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Awak pesawat harus mengatur proses turun penumpang, agar tetap selalu menjaga jarak fisik.
-
Jika proses turun penumpang tidak menggunakan garbarata dan menggunakan tangga penumpang, proses turun penumpang harus dilakukan dengan memperhatikan jarak fisik.
-
Petugas penyelenggara layanan angkutan udara wajib mengatur penumpang yang berada di dalam Apron Passenger Bus (APB) menuju ke terminal kedatangan untuk tetap menjaga jarak fisik.
2. Proses transit atau transfer harus dilakukan dengan ketentuan berikut:
-
Penyelenggara angkutan udara harus menyediakan petugas di area transit, untuk melayani dan mengarahkan penumpang, serta memastikan protokol kesehatan terlaksana dengan baik.
-
Penumpang yang transit baru boleh diarahkan menuju ruang keberangkatan, setelah dipastikan seluruh dokumen perjalanan dan dokumen kesehatan telah sesuai dengan ketentuan di bandara tujuan.
3. Proses pemeriksaan kesehatan saat kedatangan harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Penumpang yang datang wajib diperiksa suhu tubuhnya dan juga kelengkapan dokumen sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
-
Penumpang yang tidak memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur.
4. Pengambilan bagasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Penumpang yang telah menyelesaikan proses pemeriksaan kesehatan, diperbolehkan untuk mengambil bagasi pada area baggage claim.
-
Di area baggage claim, penyelenggara layanan angkutan udara wajib memastikan terjaganya jarak fisik.
-
Semua penumpang wajib untuk selalu menggunakan masker.
Pastikan kamu sudah paham ya dengan aturan ini, jangan lupa selalu menggunakan masker, sedia hand sanitizer dan jaga jarak dengan orang lain!
covid